• Mon - Fri: 08:00 - 16:30
 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 

 

 

 

UPTD PUPR Gunungsitoli

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD PUPR Gunungsitoli

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pelaksanaan Teknis, Ketatausahaan, Penyelenggaraan Jalan, pengelolaan sumber daya air pada wilayah irigasi, rawa, sungai, danau dan pantai, memfasilitasi bidang air minum, penyehatan lingkungan, penataan bangunan dan pengembangan permukiman di wilayahnya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
  • penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum;
  • penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum;
  • penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum;
  • penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Pekerjaan Umum berdasarkan pedoman dan standar teknis;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum;
  • penyelenggaraan penyusunan dan evaluasi pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, perlengkapan pengelolaan barang/ aset;
  • penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan masyarakat dalam urusan Pekerjaan Umum di wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pekerjaan Umum;
  • penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan jalan, sumber daya air, air minum, penyehatan lingkungan, penataan bangunan dan pengembangan permukiman dengan Kabupaten/Kota dan Pemangku Kepentingan di wilayahnya;
  • penyelenggaraan kerjasama dengan kabupaten/kota, badan usaha, kelompok masyarakat dalam urusan Pekerjaan Umum di wilayah kerjanya;
  • penyelenggaraan tindakan darurat dalam penanggulangan kerusakan akibat bencana alam;
  • penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Struktur UPTD PUPR Gunungsitoli

UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gunungsitoli Tipe A berkedudukan di Kota Gunung Sitoli dengan wilayah kerja Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat;

Kewenangan

Irigasi

Ket. Daerah Irigasi Permukaan dan Daerah Irigasi Rawa pada UPTD PUPR Gunungsitoli

Sungai

Peta Wilayah Sungai Kewenangan Pemprovsu

Jalan

Peta Struktur Jalan Kewenangan Pemprovsu

  • Nama UPT/UPTD
  • UPTD PUPR Gunungsitoli
  • Alamat
  • Jl. Sudirman No. 06 Kota Gunungsitoli
  • No. Telp
  • -