Pelaksanaan dan pembagian kewenangan tugas Bidang Bina Konstruksi adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
No.
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
1
Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan.
Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional.
Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing.
Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi.
Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi luar negeri.
Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi.
Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi.
Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.
Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.