Pelaksanaan dan pembagian kewenangan tugas Bidang Kebinamargaan adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
No.
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
1
Jalan
Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional.
Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.