Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara bahwa, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi telah berkembang dan menyatu dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Melalui keputusan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan khususnya Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Bina Marga, Sub Urusan Sumber Daya Air, Sub Urusan Cipta Karya dan Sub Urusan Bina Konstruksi serta Sub Urusan Tata Ruang dengan lebih terintegrasi nya penanganan dan pengelolaan jalan dan jembatan, sumber daya air dan keciptakaryaan dimulai dari hulu hingga ke hilir berdasarkan tata ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi melalui OPD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
Pelaksanaan kebijakan sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
Pelaksanaan evaluasi kebijakan sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
Pelaksanaan administrasi sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai bidang lingkupnya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.