Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan air minum, air limbah, persampahan, drainase, pengembangan permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan serta penataan ruang.
Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pengelolaan air minum, air limbah, persampahan, drainase, pengembangan permukiman, bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungan;
penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang, evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/ Kota dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi;
penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pemanfataan ruang, sistem informasi tata ruang dan pengendalian pemanfataan ruang Daerah Provinsi;
penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian rencana jangka panjang, menengah dan tahunan di Bidang pengelolaan air minum, air limbah, persampahan, drainase, pengembangan permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan serta penataan ruang sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.