Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi.
Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Bidang Sumber Daya Air;
penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Sumber Daya Air;
penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Bidang Sumber Daya Air;
penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan sektor sumber daya air;
penyelenggaraan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan/penerapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
penyelenggaraan penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada kewenangan Provinsi;
penyelenggaraan pengumpulan, pengelolaan dan peningkatan sistem informasi sumber daya air dan sistem informasi hidrologi serta pengelolaan data irigasi kewenangan Provinsi;
penyelenggaraan penyusunan saran pertimbangan, evaluasi dan pengawasan dalam perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air dan penggunaan air tanah pada wilayah sungai kewenangan Provinsi;
penyelenggaraan penyusunan rencana alokasi air tahunan dan alokasi air irigasi;
penyelenggaraan koordinasi, inventarisasi, evaluasi dan koordinasi serta pelaporan pasca banjir, kekeringan dan longsor pada wilayah sungai kewenangan Provinsi;
penyelenggaraan pelaksanaan tugas pembantuan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Kepala Daerah;
penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.