Pelaksanaan dan pembagian kewenangan tugas Bidang Keciptakaryaan adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
No.
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
1
Air Minum
Penetapan pengembangan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) secara nasional.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi. dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota.
2
Persampahan
Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional.
Pengembangan sistem penglolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional.
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.
3
Air Limbah
Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.
4
Drainase
Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas Daerah provinsi dan sistem drainase untuk kepentingan strategis nasional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai Daerah kabupaten/kota.
5
Permukiman
Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional.
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional.
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi.
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota.
6
Bangunan Gedung
Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional
Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus.
Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
.
7
Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional.
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional.
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota.