Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan sektor sumber daya air, binamarga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
pelaksanaan kebijakan sektor sumber daya air, binamarga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
pelaksanaan evaluasi kebijakan sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai dengan bidang lingkupnya;
pelaksanaan administrasi sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dan penataan ruang sesuai bidang lingkupnya;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai uraian tugas:
menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pada lingkup Dinas;
menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
menyelenggarakan pelaksanaan, pertanggungjawaban anggaran, penyusunan dan pelaporan keuangan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
menyelenggarakan pengkajian dan pemberian dukungan dalam penetapan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan di bidang pekerjaan umum sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi;
menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pelayanan di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi dengan dinas/lembaga lintas Kabupaten/Kota;
menyelenggarakan koordinasi penyusunan tugastugas teknis serta evaluasi dan pelaporan di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya dan bina konstruksi;
menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelenggarakan tugas pembantuan;
menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Gubernur.