Pelaksanaan dan pembagian kewenangan tugas Bidang Keciptakaryaan adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
No.
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten/Kota
1
Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional.
Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara.
Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi.
Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.