Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, keuangan, kearsipan, kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan milik negara dan kerumahtanggaan kantor. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretaris mempunyai uraian tugas :
menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai pada lingkup Sekretariat;
menyelenggarakan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran pada lingkup Sekretariat;
menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Sekretariat;
menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas;
menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembinaan, serta tata usaha pegawai;
menyelenggarakan pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan;
menyelenggarakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan, pendataan, pengurusan serta pelaporan barang/aset, hibah serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan barang/aset , dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Dinas;
menyelenggarakan pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan dan pengelolaan informasi publik;
menyelenggarakan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.