Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Bidang Bina Marga;
penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Bina Marga;
penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Bidang Bina Marga;
penyelenggaraan penyusunan saran pertimbangan dalam perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija);
penyelenggaraan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan;
penyelenggaraan pembangunan jalan yang bersifat strategis daerah;