Bidang Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan perencanaan teknis di sektor sumber daya air, bina marga dan cipta karya.
Bidang Perencanaan menyeleggarakan fungsi :
penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Bidang Perencanaan;
penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan;
penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Bidang Perencanaan;
penyelenggaraan penyusunan rencana jangka panjang, menengah dan tahunan pada sektor sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan perencanaan pengembangan dan pengelolaan pada sektor sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada sektor sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan evaluasi dan penetapan laik fungsi, serta leger jalan;
penyelenggaraan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan perencanaan pada lingkup sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan kegiatan penyusunan Survey, Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan perumusan kebutuhan anggaran dan desain teknis konstruksi pengendalian dan penanggulangan pasca bencana alam;
penyelenggaraan penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) konstruksi pekerjaan umum Provinsi Sumatera Utara;
penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.