Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelembagaan dan sumber daya konstruksi serta kompetensi produktivitas konstruksi dan bina teknik.
Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Bidang Bina Konstruksi;
penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Bina Konstruksi;
penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Bidang Bina Konstruksi;
penyelenggaraan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
penyelenggaraan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan provinsi;
penyelenggaraan penyusunan pedoman, standar teknis pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan pengendalian kegiatan sumber daya air, bina marga dan cipta karya;
penyelenggaraan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi tertib usaha, tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi pada provinsi;
penyelenggaraan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat provinsi dan asosiasi;
penyelenggaraan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
penyelenggaraan potensi pasar dan kerjasama konstruksi;
penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bina konstruksi;
penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.