Tugas Pokok dan Fungsi UPT Workshop dan Peralatan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketatausahaan, pengujian bahan dan geologi serta pengendalian mutu. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Pegawai pada lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran pada lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja dan laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan pada lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan kebijakan, pedoman, standar teknis, pelaksanaan kegiatan Laboratorium Bahan Konstruksi sesuai dengan standar-standar Laboratorium bahan Bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Spesifikasi teknis, Standar serta pedoman-pedoman lainnya bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya yang berlaku;
- penyelengaraan pelaksanaan pengembangan dan evaluasi sistem pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelengaraan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran mutu bahan pada bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya dalam bentuk uji banding dan uji petik;
- penyelenggaraan pelaksanaan penyusunan pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan pelayanan jasa pengujian material/bahan konstruksi bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya;
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan laporan keuangan, laporan evaluasi kinerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan pembinaan laboratorium antar instansi/ lembaga lainnya dan fasilitator teknis standar, pedoman dan spesifikasi laboratorium bidang Bina Marga, Sumber Daya Air dan Cipta Karya;
- penyelenggaraan standar sertifikasi laboratorium bidang jalan dan jembatan dalam lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi;
- penyelenggaraan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.